izin Industri kerupuk keripik peyek dan makanan ringan

izin Industri kerupuk keripik peyek dan makanan ringan
Pos Indonesia
sku: 29717965246
$18.32
Shipping from: Indonesia
   Description
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk usaha keripik dan kerupuk biasanya termasuk dalam kategori pengolahan makanan. Berikut beberapa kode yang relevan:
1. 10794 - Industri Kerupuk dan Keripik dari Buah-Buahan dan Sayuran
Untuk usaha yang memproduksi keripik dari bahan seperti pisang, singkong, kentang, ubi, apel, atau sayuran.
2. 10795 - Industri Kerupuk dan Keripik dari Bahan Selain Buah-Buahan dan Sayuran
Untuk usaha yang memproduksi kerupuk berbahan dasar tepung, udang, ikan, atau bahan lainnya.
3. 46328 - Perdagangan Besar Makanan Ringan
Jika Anda mendistribusikan atau menjual keripik dan kerupuk dalam jumlah besar.
Untuk usaha produksi peyek, Anda bisa menggunakan KBLI berikut:
1. 10795 - Industri Kerupuk dan Keripik dari Bahan Selain Buah-Buahan dan Sayuran
Peyek, yang biasanya terbuat dari campuran tepung dan kacang-kacangan atau bahan lain seperti ikan teri, masuk dalam kategori ini.
2. 10790 - Industri Makanan Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
Jika peyek Anda tidak masuk ke dalam kategori tertentu atau memiliki karakteristik unik, kode ini dapat digunakan.
Jika usaha Anda mencakup penjualan dalam jumlah besar, bisa menambahkan:
46328 - Perdagangan Besar Makanan Ringan
Pastikan untuk menyesuaikan dengan detail usah Anda ketika mendaftarkan KBLI.
   Price history chart & currency exchange rate

Customers also viewed