Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara - Fajlurrahman Jurdi
Description
Tidak dapat dipungkiri dalam melakukan aktivitas, kerap kali masyarakat akan berurusan dengan badan/pejabat TUN. Oleh karena itu dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara untuk menghadapi kemungkinan timbulnya benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara badan/atau pejabat TUN dengan warga negara serta menghindari kesewenang-wenangan dari pejabat pemerintah.
Hukum acara di Peradilan Umum berbeda dengan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Di Pengadilan Umum siapa saja boleh menjadi Penggugat dan Tergugat, sementara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya badan/pejabat Tata Usaha Negara yang boleh menjadi Tergugat sementara yang menjadi Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, dalam PTUN tidak dikenal adanya rekonvensi (gugatan balik).
Pembahasan buku ini terdiri atas:
• Peradilan dan Pengadilan
• Landasan, Sejarah, dan Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
• Dasar dan Asas Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
• Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
• Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara
• Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
• Acara Peradilan Tata Usaha Negara
• Jenis Pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara
• Pembuktian dalam sengketa Tata Usaha Negara
• Upaya hukum
• Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
• Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara
Buku disusun dengan kalimat yang to the point dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami. Buku ini tidak hanya dapat menjadi sumber referensi dalam memahami hukum acara PTUN oleh mahasiswa fakultas hukum, praktisi hukum, pejabat pemerintah, tetapi bermanfaat juga bagi masyarakat agar terlindungi haknya.
Informasi terkait buku
• Penulis: Fajlurrahman Jurdi
• ISBN: 978-602-7793-35-4
• Halaman: x + 436 Halaman
• Tahun: September 2021 (Cetakan Kedua)
• Penerbit: Rangkang
Buku 100% ORI dari Penerbit
Hukum acara di Peradilan Umum berbeda dengan hukum acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Di Pengadilan Umum siapa saja boleh menjadi Penggugat dan Tergugat, sementara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya badan/pejabat Tata Usaha Negara yang boleh menjadi Tergugat sementara yang menjadi Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh karena itu, dalam PTUN tidak dikenal adanya rekonvensi (gugatan balik).
Pembahasan buku ini terdiri atas:
• Peradilan dan Pengadilan
• Landasan, Sejarah, dan Tujuan Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
• Dasar dan Asas Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
• Obyek dan Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
• Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara
• Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
• Acara Peradilan Tata Usaha Negara
• Jenis Pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara
• Pembuktian dalam sengketa Tata Usaha Negara
• Upaya hukum
• Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
• Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara
Buku disusun dengan kalimat yang to the point dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dipahami. Buku ini tidak hanya dapat menjadi sumber referensi dalam memahami hukum acara PTUN oleh mahasiswa fakultas hukum, praktisi hukum, pejabat pemerintah, tetapi bermanfaat juga bagi masyarakat agar terlindungi haknya.
Informasi terkait buku
• Penulis: Fajlurrahman Jurdi
• ISBN: 978-602-7793-35-4
• Halaman: x + 436 Halaman
• Tahun: September 2021 (Cetakan Kedua)
• Penerbit: Rangkang
Buku 100% ORI dari Penerbit
Price history chart & currency exchange rate